Auto refresh 30 detik

Lingkungan Hidup

35 Pesawat Asing Tangani Karhutla Kalimantan, Perlukah?

Senin, 24 Agustus 2026 09:32
Editor Utama
1,706 views
Gambar 35 Pesawat Asing Tangani Karhutla Kalimantan, Perlukah? - pesawat asing tangani karhutla kalimantan
Gambar 35 Pesawat Asing Tangani Karhutla Kalimantan, Perlukah? - pesawat asing tangani karhutla kalimantan

35 Pesawat Asing untuk Karhutla: Solusi Darurat atau Alarm Kegagalan Pencegahan?

Kajian Redaksi TeropongKalimantan.com

Keputusan Kementerian Perhubungan memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) patut diapresiasi sebagai langkah cepat menghadapi situasi darurat. Namun, kebijakan tersebut sekaligus membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa Indonesia harus semakin mengandalkan kapasitas udara dari luar negeri ketika karhutla di Kalimantan merupakan bencana yang berulang setiap tahun?

Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat registrasi asing yang memperoleh izin khusus dapat digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan direposisi ke wilayah lain yang membutuhkan dukungan. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing, yang hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian Perhubungan.

Secara administratif, tidak ada yang aneh dengan penggunaan pesawat asing untuk operasi kemanusiaan atau kebencanaan sepanjang seluruh persyaratan keselamatan, kelaikudaraan, operator, dan ruang udara terpenuhi.

Masalahnya bukan semata-mata boleh atau tidak boleh.

Masalah utamanya adalah seberapa siap Indonesia mengendalikan operasi tersebut, berapa biaya yang dikeluarkan, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah kebijakan ini hanya menjadi respons pemadam kebakaran setelah bencana membesar?

Pesawat asing bukan masalah, ketergantungan yang harus dipertanyakan

Kehadiran pesawat asing sebenarnya dapat menjadi solusi rasional ketika kapasitas nasional tidak mencukupi. Water bombing membutuhkan pesawat dengan karakteristik tertentu, kapasitas angkut air besar, kemampuan terbang rendah, awak berpengalaman, serta dukungan teknis yang tidak selalu tersedia dalam jumlah memadai di dalam negeri.

Karena itu, penggunaan pesawat asing dalam kondisi darurat tidak seharusnya dipersoalkan hanya karena status registrasinya.

Tetapi pemerintah perlu membuka data secara lebih transparan.

35 izin bukan berarti otomatis 35 pesawat sedang beroperasi memadamkan api. Istilah "memproses 35 izin khusus" perlu dibedakan secara jelas dari jumlah pesawat yang benar-benar aktif, jenis pesawat, operator, lokasi operasi, kapasitas water bombing, jam terbang, serta hasil operasi.

Publik membutuhkan data tersebut karena angka 35 mudah dipersepsikan sebagai kekuatan udara yang langsung tersedia di lapangan.

Padahal, izin administratif dan kemampuan operasional adalah dua hal berbeda.

Pesawat asing tangani karhutla Kalimantan menjadi pilihan pemerintah ketika kebutuhan operasi pemadaman membutuhkan tambahan kekuatan udara. Namun, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak berubah menjadi ketergantungan terhadap kapasitas asing.

Jangan sampai birokrasi cepat, tetapi operasi lambat

Kemenhub menyatakan pesawat yang telah mendapat izin dapat direposisi ke lokasi lain dengan pemberitahuan 1 x 24 jam. Secara prinsip, fleksibilitas ini positif karena titik api bergerak cepat dan kebutuhan penanganan bisa berubah dari satu provinsi ke provinsi lainnya.

Namun fleksibilitas administrasi belum tentu sama dengan kecepatan operasional.

Pesawat membutuhkan lokasi pangkalan, bahan bakar, sumber air, perawatan, awak, koordinasi ruang udara, informasi cuaca, serta komando operasi yang jelas.

Di sinilah pemerintah perlu menjawab pertanyaan penting: siapa komandan operasional tertinggi ketika puluhan pesawat dengan operator berbeda bergerak dalam ruang udara yang sama?

Kemenhub berada pada sisi regulasi dan keselamatan penerbangan. BNPB memiliki mandat koordinasi penanggulangan bencana. BPBD menangani konteks daerah. TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat juga terlibat dalam penanganan karhutla.

Banyaknya institusi bukan masalah selama rantai komando jelas.

Namun jika terlalu banyak meja koordinasi, justru terdapat risiko operasi menjadi lamban.

Ironi: pesawat datang untuk memadamkan api, tetapi asap mengganggu penerbangan

Ada paradoks yang tidak boleh dilewatkan.

Pesawat dikerahkan untuk memadamkan karhutla, tetapi pada saat yang sama asap karhutla sendiri mengganggu keselamatan penerbangan.

Kemenhub menyatakan jarak pandang menjadi salah satu faktor penting dalam keselamatan penerbangan dan penerbangan dapat ditunda, dialihkan, atau dibatalkan ketika visibility berada di bawah batas operasional.

Artinya, semakin buruk asap, semakin sulit pula sebagian aktivitas penerbangan dilakukan.

Di titik ini, operasi water bombing tidak dapat dipandang sebagai sekadar persoalan "menambah pesawat".

Ia merupakan persoalan manajemen ruang udara dalam kondisi bencana.

Per 20 Agustus 2026, pemerintah menyebut terdapat NOTAM terkait aktivitas penanganan karhutla, termasuk reservasi ruang udara untuk water bombing dan patroli udara di Kalimantan Barat serta informasi mengenai tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Ini menunjukkan bahwa operasi udara karhutla sudah berdampak langsung terhadap pengelolaan ruang udara dan fasilitas bandar udara.

Karena itu, setiap penambahan pesawat harus dibarengi dengan desain ruang udara yang matang agar operasi pemadaman tidak justru meningkatkan risiko konflik lalu lintas udara.

Pesawat asing Tangani karhutla Kalimantan seharusnya menjadi solusi darurat, bukan pola permanen. Pemerintah perlu memperkuat armada nasional sekaligus membenahi sistem pencegahan karhutla dari tingkat tapak.

Ada pertanyaan serius soal transparansi

Kebijakan darurat tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi publik.

Pemerintah seharusnya mempublikasikan setidaknya:

  1. jumlah pesawat yang benar-benar aktif;
  2. negara registrasi dan operator;
  3. jenis dan kapasitas pesawat;
  4. wilayah operasi;
  5. durasi kontrak atau penugasan;
  6. biaya sewa dan biaya operasional;
  7. sumber pembiayaan;
  8. jumlah sortie atau penerbangan pemadaman;
  9. volume air yang dijatuhkan;
  10. hasil pemadaman berdasarkan luasan atau titik api yang berhasil dikendalikan.

Tanpa indikator tersebut, publik hanya mendapatkan angka besar: 35 pesawat.

Padahal yang lebih penting bukan berapa banyak pesawat yang mendapatkan izin, melainkan berapa banyak api yang benar-benar berhasil dipadamkan.

Jangan sampai negara menjadi "pemadam kebakaran permanen"

Inilah kritik paling fundamental.

Karhutla bukan fenomena yang muncul tiba-tiba. Pemerintah sendiri pada 20 Agustus 2026 menyebut operasi terpadu melibatkan Kementerian Kehutanan, BNPB, BMKG, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, masyarakat, pelaku usaha dan berbagai unsur lainnya. Pemerintah juga mencatat dinamika hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dengan demikian, persoalannya tidak boleh berhenti pada pemadaman.

Kalau setiap musim kemarau pendekatan pemerintah selalu samaβ€”hotspot meningkat, asap membesar, pesawat dikerahkan, water bombing dilakukanβ€”maka negara berisiko terjebak dalam siklus reaktif.

Pesawat adalah instrumen pemadaman.

Pesawat bukan solusi akar masalah.

Akar masalah karhutla menyangkut tata kelola lahan, pembukaan lahan, pengawasan kawasan gambut, kanal, kepatuhan korporasi, penegakan hukum, kesiapan pemerintah daerah, serta kemampuan deteksi dini.

Jika 35 pesawat asing dikerahkan tetapi setelah musim kebakaran berakhir tidak ada evaluasi serius terhadap penyebab kebakaran, maka kebijakan tersebut hanya menyelesaikan akibat, bukan sumber persoalan.

Harus ada transfer kemampuan, bukan sekadar transfer pesawat

Jika Indonesia memang membutuhkan pesawat asing, kebijakan tersebut seharusnya sekaligus menjadi kesempatan membangun kapasitas nasional.

Operator asing seharusnya tidak hanya datang membawa pesawat.

Pemerintah perlu memastikan adanya transfer knowledge, pelatihan awak Indonesia, peningkatan kemampuan teknisi, pengembangan sistem pemantauan udara, serta pembangunan kapasitas armada nasional untuk penanggulangan bencana.

Dengan demikian, setiap operasi asing tidak berhenti sebagai biaya darurat tahunan.

Indonesia harus mendapatkan aset pengetahuan dan kemampuan.

Redaksi menilai: kebijakan tepat, tetapi jangan menjadi kebiasaan

TeropongKalimantan.com menilai keputusan memfasilitasi pesawat asing untuk menangani karhutla dapat dibenarkan dalam kondisi darurat. Regulasi Kemenhub memang menyediakan mekanisme otorisasi operasi pesawat asing dan aturan tersebut masih tercatat berlaku.

Namun pemerintah harus berhati-hati agar kebijakan darurat tidak berubah menjadi ketergantungan struktural.

Pertanyaan publik bukan lagi sekadar:

"Mengapa pesawat asing digunakan?"

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

"Mengapa kapasitas nasional belum cukup kuat menghadapi bencana yang terus berulang?"

Dan pertanyaan berikutnya harus lebih tajam:

"Berapa biaya yang dikeluarkan negara untuk memadamkan api dibandingkan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk mencegah api muncul?"

Karhutla Kalimantan tidak boleh terus ditangani dengan pola api muncul β†’ asap menyebar β†’ pesawat dikerahkan β†’ water bombing β†’ api mereda β†’ masalah dilupakan.

Jika pola tersebut terus berulang, maka 35 pesawat asing bukan lagi sekadar simbol kesiapsiagaan.

Ia justru dapat menjadi alarm bahwa sistem pencegahan karhutla Indonesia masih terlalu bergantung pada respons darurat.

Dan dalam perspektif kebijakan publik, negara yang kuat bukan negara yang memiliki banyak pesawat untuk memadamkan kebakaran.

Negara yang kuat adalah negara yang mampu memastikan kebakaran tidak berulang dengan skala yang sama setiap tahun.