Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Diduga Oknum Perwira Menengah TNI inisial AB Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pembelian Emas PETI di Kabupaten Landak

30 Jun 2026, 20:01
Administrator
1,428 views
Gambar Diduga Oknum Perwira Menengah TNI  inisial AB Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pembelian Emas PETI di Kabu...
Gambar Diduga Oknum Perwira Menengah TNI inisial AB Terlibat Penyalahgunaan Solar Subsidi dan Pembelian Emas PETI di Kabu...

Teropong Kalimantan– Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Perwira Menengah berinisial AB dalam praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar serta transaksi pembelian emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Landak. Informasi yang dihimpun Teropong Kalimantan, dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut-sebut diduga terlibat dalam transaksi pembelian emas yang berasal dari aktivitas PETI di sejumlah wilayah di Kabupaten Landak. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dugaan keterlibatan tersebut tidak hanya sebatas memberikan perlindungan terhadap aktivitas distribusi solar bersubsidi, tetapi juga diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis yang memberikan keuntungan ekonomi. 

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang. Di sisi lain, masyarakat mengeluhkan semakin sulitnya memperoleh solar bersubsidi, terutama bagi kelompok yang memang berhak menerima subsidi, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, serta masyarakat pengguna kendaraan tertentu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi mengurangi hak masyarakat penerima manfaat. Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, informasi yang berkembang juga mengaitkan oknum tersebut dengan aktivitas pembelian emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin. 

Aktivitas PETI selama ini menjadi perhatian pemerintah karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan pekerja, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan. Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, baik yang mengatur distribusi BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan dan tindak pidana lainnya yang berkaitan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang beredar secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Hingga berita ini dipublikasikan, Teropong Kalimantan belum memperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut ataupun dari institusi terkait. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab apabila pihak yang bersangkutan atau institusi terkait menyampaikan klarifikasi. Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. redaksi

Tag : oknum perwira tni terlibat solar, oknum perwira tni terlibat solar