Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Memutus Mata Rantai Ekonomi Ilegal Dimulai dari Solar Subsidi

Rabu, 26 Agustus 2026 20:29
Editor Utama
464 views
Gambar Memutus Mata Rantai Ekonomi Ilegal Dimulai dari Solar Subsidi - putus mata rantai ekonomi ilegal
Gambar Memutus Mata Rantai Ekonomi Ilegal Dimulai dari Solar Subsidi - putus mata rantai ekonomi ilegal

Memutus Mata Rantai Ekonomi Ilegal Harus Dimulai dari Solar Subsidi

Kelangkaan dan antrean Solar Subsidi di sejumlah wilayah Kalimantan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan pasokan di SPBU. Di balik antrean panjang kendaraan, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana negara memastikan BBM bersubsidi tidak bocor dan justru menjadi bahan bakar bagi aktivitas ekonomi ilegal.

Dalam konteks Kalimantan, isu tersebut menjadi semakin penting karena wilayah ini masih menghadapi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), distribusi BBM ilegal, serta berbagai bentuk ekonomi bawah tanah yang saling berhubungan.

Karena itu, memutus mata rantai ekonomi ilegal dari Solar Subsidi seharusnya menjadi salah satu pintu masuk strategis dalam pemberantasan PETI.

Bukan karena seluruh Solar Subsidi yang hilang pasti digunakan PETI. Kesimpulan seperti itu belum memiliki dasar yang cukup. Namun, berbagai kasus penegakan hukum menunjukkan bahwa terdapat hubungan nyata antara penyalahgunaan solar bersubsidi dengan sektor pertambangan ilegal.

Polda Kalimantan Barat, misalnya, pada Januari 2024 mengungkap empat kasus penyalahgunaan solar subsidi. Dalam salah satu modus yang diungkap, pelaku mengisi solar subsidi secara berulang di SPBU, mengumpulkannya dalam drum dan jeriken, kemudian menjualnya di atas HET kepada pelaku tambang PETI.

Fakta tersebut memberikan gambaran penting: BBM subsidi dapat menjadi salah satu mata rantai yang menghidupkan ekonomi ilegal.

Putus Mata Rantai Ekonomi Ilegal dari Solar Subsidi

Solar Subsidi bukan sekadar komoditas energi. Jika diselewengkan, ia dapat menjadi modal operasional bagi jaringan ekonomi ilegal.

Inilah yang perlu dilihat secara lebih luas.

Sebuah aktivitas PETI membutuhkan modal. Ada alat berat, mesin diesel, pompa air, kendaraan pengangkut, tenaga kerja, logistik dan berbagai kebutuhan operasional lainnya.

Semua membutuhkan biaya.

Dan salah satu biaya operasional yang terus berulang adalah bahan bakar.

Jika Solar Subsidi yang harganya mendapat dukungan negara dapat diperoleh melalui jaringan pengerit, penimbun atau pembeli dengan berbagai modus, maka biaya operasi aktivitas ilegal dapat ditekan.

Di situlah subsidi negara berpotensi berubah fungsi.

Subsidi yang seharusnya membantu masyarakat dan sektor penerima manfaat justru dapat menjadi input murah bagi ekonomi ilegal.

Kasus Kalimantan Barat Menunjukkan Mata Rantai Itu Pernah Terbukti

Persoalan tersebut bukan semata asumsi.

Pada 2022, Polda Kalbar mengungkap kasus PETI sekaligus penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi menangani 23 kasus PETI dengan 75 tersangka dan pada saat yang sama mengungkap 20 kasus penyelewengan BBM subsidi dengan barang bukti 55.180 liter solar subsidi. Polisi menyebut BBM tersebut ditimbun untuk dijual kembali kepada industri dan pertambangan.

Dalam kasus lain di Kabupaten Bengkayang, aparat bahkan mengungkap penimbunan 1.300 liter solar subsidi yang menurut hasil pemeriksaan dijual kembali kepada penambang emas ilegal.

Artinya, setidaknya dalam sejumlah perkara yang sudah ditangani aparat, hubungan antara solar subsidi dan aktivitas PETI memang pernah muncul secara eksplisit dalam proses penegakan hukum.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah hubungan itu mungkin terjadi.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Seberapa besar jaringan tersebut dan apakah masih berlangsung?

Solar Subsidi Harus Menjadi Pintu Masuk Investigasi

Jika negara benar-benar ingin memutus ekonomi ilegal, maka penindakan tidak boleh berhenti pada orang yang mengangkut beberapa jeriken solar.

Pengerit yang tertangkap memang harus diproses sesuai hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Namun, jika penyelidikan hanya berhenti pada pelaku lapangan, jaringan utama tetap dapat hidup.

Di sinilah pola penegakan hukum harus berubah.

Ketika ditemukan solar subsidi dalam jumlah besar, aparat seharusnya tidak hanya bertanya:

“Siapa pemilik solar ini?”

Tetapi juga:

“Dari SPBU mana solar diperoleh?”

“Siapa yang membeli?”

“Berapa kali kendaraan tersebut mengisi BBM?”

“Siapa pemasoknya?”

“Ke mana solar dibawa?”

“Siapa pengguna akhirnya?”

Dan jika solar tersebut masuk ke kawasan pertambangan ilegal:

“Siapa pemodal tambangnya?”

Modus Digital Juga Harus Dibongkar

Pengawasan BBM subsidi sekarang tidak lagi hanya berkaitan dengan antrean kendaraan dan jeriken.

BPH Migas pada Juni 2026 menyatakan pengawasan diperkuat setelah ditemukan indikasi QR Code kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau tidak laik jalan digunakan untuk pengisian Solar Subsidi oleh pelangsir. BPH Migas juga menyebut adanya indikasi surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan dan BBM subsidi dijual kembali oleh pihak tertentu.

Temuan ini menunjukkan bahwa kebocoran subsidi dapat memanfaatkan celah administrasi dan sistem digital.

Karena itu, sistem QR Code bukan sekadar alat transaksi.

Ia sebenarnya dapat menjadi alat intelijen distribusi, apabila datanya dianalisis dengan benar.

Pemerintah dapat mengidentifikasi kendaraan yang mengisi berulang kali, transaksi yang tidak wajar, kendaraan yang menggunakan identitas berbeda, serta pola pembelian yang tidak sesuai dengan karakteristik penggunaan normal.

Data tersebut kemudian dapat dikaitkan dengan lokasi PETI dan jalur distribusi.

Jangan Hanya Tangkap Pengerit

Ini salah satu kritik utama redaksi.

Jika ada kendaraan yang mengisi Solar Subsidi berkali-kali, jangan berhenti pada sopirnya.

Sopir bisa saja hanya bagian paling bawah dari rantai.

Di atasnya mungkin terdapat pengepul.

Di atas pengepul bisa ada pemodal.

Kemudian terdapat pengguna akhir.

Dalam kasus PETI, pengguna akhirnya bisa berupa jaringan pertambangan yang membutuhkan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin.

Maka pola penegakan hukum harus menggunakan pendekatan follow the chain.

Mulai dari:

SPBU → pembeli → pengerit → penampung → pengangkut → pemasok → pengguna → pemodal.

Jika salah satu mata rantai diputus, jaringan mungkin hanya mengalami gangguan sementara.

Tetapi jika seluruh rantai dibongkar, aktivitas ekonomi ilegal akan jauh lebih sulit bertahan.

Dari Solar Subsidi Menuju Pembongkaran PETI

Ada alasan mengapa Solar Subsidi dapat menjadi pintu masuk yang strategis.

Aktivitas PETI bisa tersembunyi di kawasan hutan, sungai, lahan terpencil atau wilayah yang sulit dijangkau.

Namun kebutuhan bahan bakarnya harus masuk dari luar.

Mesin tidak dapat bekerja tanpa solar.

Alat berat tidak dapat bergerak tanpa energi.

Kendaraan pengangkut tidak dapat beroperasi tanpa bahan bakar.

Dengan kata lain, rantai pasokan energi dapat menjadi titik lemah ekonomi ilegal.

Karena itu, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan operasi penertiban lokasi tambang.

Negara juga harus memutus pasokan pendukungnya.

Termasuk BBM.

Data 2025: Skala PETI Jauh Lebih Besar

Besarnya persoalan ekonomi ilegal tersebut juga terlihat dari analisis PPATK.

Dalam catatan capaian strategis 2025, PPATK menyebut terdapat analisis terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. PPATK secara khusus menyoroti dugaan PETI di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Barat.

Untuk periode 2023–2025, PPATK menyebut total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun.

Angka tersebut tentu tidak berarti seluruh perputaran dana tersebut berkaitan dengan Solar Subsidi.

Tetapi angka tersebut memperlihatkan bahwa PETI tidak boleh lagi dilihat semata sebagai aktivitas penambangan tradisional berskala kecil.

Ada ekosistem ekonomi dan keuangan yang jauh lebih besar.

Dan setiap ekosistem membutuhkan rantai pasokan.

Putus Mata Rantai Ekonomi Ilegal dari Solar Subsidi

Jika negara ingin membongkar ekonomi ilegal, jangan hanya mengejar emas di ujung rantai. Telusuri bahan bakarnya, modalnya, alat beratnya dan aliran uangnya.

Di sinilah pendekatan penegakan hukum harus naik kelas.

PETI menghasilkan emas.

Emas menghasilkan uang.

Uang kemudian berputar untuk membeli alat, membayar tenaga kerja, membeli bahan bakar dan menjalankan operasi berikutnya.

Jika uang tersebut tidak disentuh, maka penindakan di lapangan berpotensi hanya menjadi siklus berulang.

Hari ini lokasi ditutup.

Besok lokasi lain dibuka.

Alat berat disita.

Alat berat baru masuk.

Pekerja ditangkap.

Pekerja baru direkrut.

Karena itu, follow the money harus berjalan bersama follow the fuel.

Penindakan Solar Harus Terhubung dengan Data PETI

Redaksi melihat peluang besar untuk membangun sistem pengawasan lintas lembaga.

Data transaksi Solar Subsidi dapat dianalisis bersama data penindakan PETI.

Misalnya, pemerintah dapat memetakan wilayah yang memiliki:

  • transaksi Solar Subsidi tidak wajar;
  • kendaraan yang mengisi berulang;
  • penggunaan QR Code yang bermasalah;
  • penjualan BBM di atas HET;
  • gudang atau tempat penampungan;
  • jalur pengangkutan BBM;
  • aktivitas alat berat;
  • lokasi PETI;
  • serta transaksi keuangan mencurigakan.

Jika titik-titik tersebut bertemu dalam satu wilayah, aparat memiliki dasar untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Model ini jauh lebih efektif daripada sekadar menunggu laporan masyarakat.

Penindakan Harus Menyasar Pemodal

Polda Kalbar pada 2025 melaporkan telah mengungkap 40 kasus PETI dengan 65 tersangka serta 20 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 18 tersangka dalam periode 1 Januari hingga 6 Agustus 2025. Polisi menyebut pelaku penyalahgunaan BBM menggunakan kendaraan pribadi hingga truk tertutup untuk mengangkut BBM subsidi, kemudian menjualnya kepada sektor industri, pertambangan dan usaha besar yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.

Yang menarik, aparat juga menyatakan penindakan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat kecil, tetapi kepada pemodal dan perusahaan yang dianggap selama ini luput dari penegakan hukum.

Pendekatan tersebut perlu diperkuat.

Sebab jika hanya pelaku lapangan yang ditangkap, maka struktur ekonominya tetap hidup.

Jangan Membebankan Semua Kesalahan kepada SPBU

Namun, penindakan juga harus adil.

SPBU tidak boleh otomatis dianggap sebagai sumber masalah setiap kali terjadi kelangkaan.

Perlu dibuktikan apakah pelanggaran berasal dari pengelola, operator, pembeli, pengerit, pemilik kendaraan atau jaringan lain di luar SPBU.

Bahkan masyarakat yang mengantre panjang juga jangan dicurigai secara berlebihan.

Karena itu, teknologi harus digunakan untuk membedakan konsumen sah dengan transaksi yang mencurigakan.

BPH Migas sendiri pada Juni 2026 memperkuat pengawasan dari Integrated Terminal hingga SPBU, termasuk pemantauan distribusi dan Delivery Order.

Artinya, pemerintah sebenarnya sudah memiliki fondasi pengawasan.

Tantangannya adalah bagaimana data tersebut digunakan untuk membongkar jaringan.

Dari Kelangkaan Solar Menuju Reformasi Pengawasan

Persoalan Solar Subsidi akhirnya membawa kita pada pertanyaan lebih besar tentang tata kelola energi.

Apakah negara hanya akan merespons ketika masyarakat mengeluh?

Atau membangun sistem yang mampu mendeteksi penyimpangan sebelum BBM subsidi hilang dari pasar?

Kalimantan membutuhkan pendekatan kedua.

Sebab wilayahnya luas.

Jarak antardaerah jauh.

Aktivitas pertambangan tersebar.

Banyak jalur sungai dan kawasan terpencil.

Karakter geografis tersebut menciptakan tantangan pengawasan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan patroli konvensional.

Diperlukan integrasi data, teknologi, pengawasan lapangan dan penegakan hukum.

 

#SolarSubsidi #BBMSubsidi #PETI #PETIKalimantan #EkonomiIlegal #EkonomiIlegalKalimantan #PenyalahgunaanSolar #KelangkaanSolar #TambangEmasIlegal #PertambanganIlegal #Kalimantan #KalimantanBarat #KalimantanTimur #KalimantanSelatan #BPHMigas #Pertamina #PPATK #PenegakanHukum #FollowTheMoney #FollowTheFuel #TeropongKalimantan