Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Teropong Kalimantan Tanggapi Klaim "Hoaks" atas Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI inisial AB dalam Aktivitas PETI di Landak

18 Jul 2026, 21:36
Editor Utama
550 views
Gambar Teropong Kalimantan Tanggapi Klaim "Hoaks" atas Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI inisial AB dalam Aktivita...
Gambar Teropong Kalimantan Tanggapi Klaim "Hoaks" atas Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI inisial AB dalam Aktivita...

Pontianak, Kalimantan Barat – Redaksi Teropong Kalimantan menyampaikan tanggapan atas pemberitaan salah satu media daring yang menyebut Hoaks! Perwira TNI Berinisial AB yang Disebut Penyalur BBM Ilegal Ternyata Tak Pernah Ada.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Teropong Kalimantan menghormati hak tersebut sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur dalam hukum pers di Indonesia.

Namun demikian, Redaksi berpandangan bahwa penyematan label "hoaks" terhadap suatu pemberitaan semestinya didasarkan pada proses pembuktian yang objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata karena adanya perbedaan informasi atau sudut pandang antar media.

Perbedaan Penyebutan Inisial Dinilai Belum Membantah Substansi Pemberitaan

Dalam pemberitaan yang dimaksud disebutkan bahwa tidak terdapat perwira menengah TNI berinisial AB, melainkan terdapat penyebutan inisial AH.

Menurut penilaian Redaksi Teropong Kalimantan, perbedaan penyebutan inisial tersebut belum dapat dipandang sebagai bantahan yang secara langsung menggugurkan substansi pemberitaan sebelumnya. Redaksi menilai bahwa penggunaan inisial AB dan AH masih dimungkinkan merupakan perbedaan teknik penulisan identitas, yakni penggunaan singkatan nama depan dengan penggunaan singkatan nama depan dan nama belakang.

Dalam perspektif Redaksi, pemberitaan tersebut justru tidak bertentangan dengan informasi yang sebelumnya dipublikasikan dan dapat dipandang semakin menguatkan dugaan yang telah diberitakan, karena tidak membantah substansi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum, melainkan hanya mempersoalkan perbedaan penulisan inisial. Meski demikian, Redaksi menegaskan bahwa penilaian tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Sejak awal, Teropong Kalimantan juga tidak pernah menyatakan bahwa oknum yang dimaksud berdinas di Kabupaten Landak. Informasi yang diperoleh Redaksi pada saat penyusunan berita justru mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan bertugas di Kota Pontianak.

Oleh karena itu, menurut Redaksi, setiap perbedaan informasi seharusnya menjadi bagian dari proses verifikasi dan klarifikasi yang komprehensif, bukan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu pemberitaan merupakan berita bohong atau hoaks.

Terbuka terhadap Hak Jawab dan Proses Hukum

Teropong Kalimantan menegaskan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi.

Selain itu, Redaksi menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi juga siap menyerahkan data, dokumen, maupun informasi yang dimiliki sesuai mekanisme hukum apabila diminta oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik dapat diuji melalui mekanisme yang sah, objektif, dan akuntabel.

Harapan terhadap Penegakan Hukum

Redaksi Teropong Kalimantan berharap setiap informasi maupun dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak, dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui proses yang objektif, sekaligus menghindari terjadinya penghakiman di ruang publik terhadap pihak mana pun sebelum adanya hasil penyelidikan, penyidikan, maupun putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Teropong Kalimantan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pers secara independen dengan mengedepankan prinsip cover both sides, verifikasi, akurasi, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Redaksi TK

SEO Keywords

  • klaim Hoaks oknum TNI inisial AB 
  • Teropong Kalimantan
  • PETI Landak
  • Pertambangan Emas Tanpa Izin
  • dugaan PETI Kalimantan Barat
  • hak jawab pers
  • hak koreksi media
  • UU Pers
  • Kode Etik Jurnalistik
  • pemberitaan dugaan PETI
  • penegakan hukum PETI
  • media Kalimantan Barat
  • berita Landak
  • asas praduga tak bersalah
  • klarifikasi pemberitaan
  • jurnalistik profesional


    teropong kalimantan tanggapi klaim Hoaks oknum TNI inisial AB yang Disebut Penyalur BBM Ilegal Ternyata Tak Pernah Ada