Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

30 Warga Adukan Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto ke DPRD Kaltim, Pemerintah Janji Telaah Dokumen

21 Jul 2026, 10:17
Administrator
88 views
Gambar 30 Warga Adukan Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto ke DPRD Kaltim, Pemerintah Janji Telaah Dokumen - warga adukan s...
Gambar 30 Warga Adukan Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto ke DPRD Kaltim, Pemerintah Janji Telaah Dokumen - warga adukan s...

30 Warga Adukan Sengketa Lahan Bandara APT Pranoto ke DPRD Kaltim, Pemerintah Janji Telaah Dokumen


SAMARINDA, Teropong Kalimantan – Polemik sengketa lahan Bandara APT Pranoto Samarinda kembali mencuat setelah sekitar 30 warga menyampaikan pengaduan kepada DPRD Kalimantan Timur. Mereka mengklaim masih terdapat persoalan pembebasan lahan yang belum terselesaikan sejak pembangunan bandara tersebut.


Aspirasi warga tersebut disampaikan melalui kuasa hukum dan menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda.


Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Imanudin, membenarkan bahwa pemerintah telah menerima surat dari kuasa hukum yang mewakili sekitar 30 warga.


Menurutnya, terdapat beberapa bentuk klaim yang disampaikan masyarakat. Sebagian warga menyatakan hanya sebagian bidang tanahnya terdampak pembangunan bandara, sementara lainnya mengaku seluruh bidang tanah mereka masuk dalam kawasan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan bahwa seluruh pengaduan tersebut akan dipelajari berdasarkan dokumen administrasi, data pertanahan, serta riwayat pengadaan tanah yang dimiliki masing-masing pihak.


Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda turut dilibatkan dalam proses penelusuran untuk memastikan kesesuaian data yuridis maupun data fisik atas bidang-bidang tanah yang dipersoalkan.


DPRD Dorong Penyelesaian Transparan


Komisi I DPRD Kalimantan Timur mendorong agar penyelesaian persoalan dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat apabila memang terdapat hak keperdataan yang belum terselesaikan.


Penyelesaian sengketa lahan juga diharapkan mengedepankan asas musyawarah serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.


Pengadaan Tanah Harus Mengacu Regulasi


Dalam penyelesaian perkara seperti ini, proses pengadaan tanah pada prinsipnya mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Regulasi tersebut mengatur tahapan perencanaan, pendataan, penilaian ganti kerugian, musyawarah, hingga mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari pihak yang berhak.


Hingga kini, polemik sengketa lahan Bandara APT Pranoto masih berada dalam proses pembahasan. Pemerintah, DPRD, dan BPN menyatakan akan menelaah seluruh dokumen yang diajukan warga sebelum menentukan langkah penyelesaian lebih lanjut.


Catatan Redaksi: 

Informasi dalam berita ini memuat klaim tentang Sengketa lahan Bandara APT Pranoto yang disampaikan oleh warga melalui kuasa hukumnya dalam forum RDP. Validitas setiap klaim masih memerlukan verifikasi melalui dokumen pertanahan dan proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Keyword Utama:

  • warga adukan sengketa lahan bandara
  • Sengketa lahan Bandara APT Pranoto
  • Bandara APT Pranoto Samarinda