Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Inisial EM Mencuat dalam Dugaan Jaringan PETI di Landak, Aparat Didorong Telusuri Informasi yang Berkembang

22 Jul 2026, 20:18
Editor Utama
177 views
Gambar Inisial EM Mencuat dalam Dugaan Jaringan PETI di Landak, Aparat Didorong Telusuri Informasi yang Berkembang - inisi...
Gambar Inisial EM Mencuat dalam Dugaan Jaringan PETI di Landak, Aparat Didorong Telusuri Informasi yang Berkembang - inisi...

LANDAK, Teropong Kalimantan – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Sungai Pak Mayam, Kabupaten Landak, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih berlangsung dan disebut melibatkan sejumlah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.

Dalam penelusuran yang dilakukan Teropong Kalimantan, muncul nama seseorang berinisial EM, yang dikenal dengan nama panggilan Eman. Sejumlah narasumber menduga EM memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan emas yang diduga berasal dari kawasan pertambangan ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari EM terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sejumlah sumber juga menyampaikan dugaan bahwa EM memiliki pengaruh terhadap aktivitas PETI di wilayah Ngabang. Ia disebut dalam berbagai keterangan narasumber sebagai pihak yang diduga berperan dalam permodalan maupun pembelian hasil tambang emas ilegal. Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya jaringan yang bekerja secara terorganisasi.

Di tengah masyarakat juga berkembang isu mengenai dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu. Beberapa narasumber menyebut dugaan keterlibatan seorang oknum TNI berinisial AB yang disebut bertugas di Pontianak. Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum terverifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, Teropong Kalimantan belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun institusi terkait.

Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya praktik monopoli dalam pemasaran hasil tambang emas ilegal. Beberapa narasumber mengaku mendengar adanya intimidasi terhadap kelompok penambang yang tidak mengikuti jalur pemasaran tertentu, termasuk dugaan aksi pembakaran. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, aktivitas PETI secara umum diketahui berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penambangan di daerah aliran sungai dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pendangkalan sungai, meningkatnya sedimentasi, hingga pencemaran kualitas air. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam proses pemurnian emas berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila digunakan tanpa pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fenomena PETI Kabupaten Landak merupakan bagian dari persoalan yang masih berulang di sejumlah wilayah Kalimantan Barat. Berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, tingginya harga emas, hingga dugaan keterlibatan jaringan tertentu, kerap disebut sebagai tantangan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Karena itu, informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan beberapa inisial mencuat dalam dugaan jaringan/kelompok diharapkan dapat menjadi bahan pendalaman bagi aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh nama dan dugaan yang dimuat dalam berita ini bersumber dari keterangan narasumber dan informasi yang berkembang di masyarakat. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah dalam perkara tersebut. Teropong Kalimantan membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Keyword Utama:

  • Dugaan Jaringan PETI Landak
  • PETI Kabupaten Landak
  • inisial mencuat dalam dugaan jaringan