Auto refresh 30 detik

Ekonomi

Tarif Angkutan Antarkota Kaltim Naik Mulai 1 September 2026

Selasa, 01 September 2026 17:54
Editor Utama
396 views
Gambar Tarif Angkutan Antarkota Kaltim Naik Mulai 1 September 2026 - tarif angkutan antarkota kaltim naik
Gambar Tarif Angkutan Antarkota Kaltim Naik Mulai 1 September 2026 - tarif angkutan antarkota kaltim naik

SAMARINDA, TEROPONGKALIMANTAN.COM — Masyarakat yang menggunakan transportasi umum untuk perjalanan antarkota di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai menghadapi penyesuaian tarif per 1 September 2026. Salah satu rute yang mengalami kenaikan adalah trayek Samarinda–Balikpapan, dengan tarif bus ekonomi non-AC naik menjadi Rp50 ribu dan bus ekonomi full AC menjadi Rp60 ribu per penumpang tarif angkutan antarkota kaltim naik.

Penyesuaian ini menjadi perhatian karena angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) masih menjadi salah satu moda transportasi penting bagi masyarakat yang melakukan perjalanan antarkabupaten dan antarkota di Kaltim tarif angkutan antarkota kaltim naik.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, struktur tarif AKDP kelas ekonomi telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.567/2023, yang ditetapkan di Samarinda pada 13 Juli 2023. Dalam regulasi tersebut, tarif ditentukan berdasarkan jarak perjalanan serta batas bawah dan batas atas.

Tarif Angkutan Antar kota Kaltim Naik Mulai 1 September

Penyesuaian tarif mulai berlaku pada 1 September 2026, terutama pada sejumlah trayek yang telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada pemerintah daerah.

Untuk rute Samarinda–Balikpapan, misalnya, tarif bus ekonomi non-AC yang sebelumnya Rp45 ribu naik menjadi Rp50 ribu. Sementara bus ekonomi full AC berubah dari Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu per penumpang.

Kenaikan tersebut berarti penumpang harus menyiapkan tambahan Rp5 ribu untuk sekali perjalanan. Jika seseorang melakukan perjalanan pulang-pergi, tambahan biaya yang harus disiapkan mencapai Rp10 ribu.

Informasi mengenai kenaikan tarif tersebut juga telah diumumkan melalui pengelola Terminal Sungai Kunjang Samarinda. Penyesuaian berlaku untuk perjalanan Samarinda menuju Balikpapan maupun arah sebaliknya.

Tidak Semua Trayek Naik dengan Besaran Sama

Meskipun terdapat penyesuaian tarif, masyarakat perlu memahami bahwa tarif angkutan antar kota Kaltim tidak otomatis naik dengan besaran yang sama di seluruh trayek.

Dishub Kaltim menjelaskan, tarif yang berlaku tetap harus berada dalam koridor batas bawah dan batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam informasi resmi Dishub Kaltim, misalnya, tarif bus untuk rute Samarinda–Balikpapan dengan jarak 115 kilometer memiliki tarif batas bawah Rp44 ribu dan batas atas Rp64 ribu per penumpang. Rute Samarinda–Bontang dengan jarak 110 kilometer memiliki batas tarif Rp42 ribu hingga Rp61 ribu.

Sementara Samarinda–Sangatta yang memiliki jarak sekitar 160 kilometer memiliki rentang tarif Rp61 ribu hingga Rp89 ribu per penumpang.

Artinya, perubahan tarif yang mulai diterapkan bukan berarti seluruh operator dapat menetapkan harga sesuka hati. Pengusaha angkutan tetap harus memperhatikan ketentuan tarif yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Biaya Operasional Jadi Pertimbangan

Penyesuaian tarif dilakukan setelah adanya permohonan dari pengusaha angkutan. Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah meningkatnya biaya operasional armada selama beberapa tahun terakhir.

Komponen biaya tersebut antara lain kebutuhan suku cadang, pemeliharaan kendaraan, upah tenaga kerja serta bahan bakar minyak (BBM).

Pembahasan penyesuaian tarif disebut telah dilakukan melalui rapat bersama pada 20 Agustus 2026. Sosialisasi kemudian dilakukan melalui maklumat dan selebaran di area terminal sebelum kebijakan diberlakukan.

Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan klasik dalam penyelenggaraan transportasi publik: operator menghadapi kenaikan biaya operasional, sementara masyarakat sebagai pengguna juga memiliki keterbatasan daya beli.

Karena itu, kenaikan tarif seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi kepentingan pengusaha angkutan.

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: apakah kenaikan tarif tersebut akan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan?

Tarif Angkutan Antar kota Kaltim Naik Mulai 1 September, Bagaimana Layanannya?

Kenaikan ongkos perjalanan semestinya berjalan beriringan dengan perbaikan layanan.

Penumpang tidak hanya membayar perjalanan dari satu kota ke kota lain. Mereka juga mengharapkan keamanan, kenyamanan, ketepatan jadwal, kondisi kendaraan yang layak, serta kepastian tarif.

Dishub Kaltim sendiri mengingatkan agar penyesuaian tarif diikuti peningkatan pelayanan. Pemerintah juga mengingatkan agar kenaikan tarif tidak justru membuat masyarakat meninggalkan angkutan umum.

Hal tersebut menjadi penting karena transportasi publik memiliki peran strategis dalam menghubungkan pusat-pusat ekonomi Kaltim.

Rute Samarinda–Balikpapan, misalnya, bukan sekadar perjalanan wisata atau antarkota biasa. Kedua kota tersebut merupakan pusat aktivitas ekonomi, pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan jasa.

Mobilitas masyarakat antara kedua wilayah juga semakin penting seiring berkembangnya kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan konektivitas kawasan sekitarnya.

Di tengah kebutuhan mobilitas tersebut, angkutan umum harus tetap menjadi pilihan yang terjangkau.

Dampak bagi Masyarakat

Kenaikan Rp5 ribu mungkin terlihat relatif kecil bagi sebagian masyarakat. Namun bagi pekerja, pelajar, mahasiswa, pedagang kecil, maupun warga yang harus melakukan perjalanan rutin, tambahan biaya tersebut dapat menjadi pengeluaran baru yang cukup terasa.

Sebagai contoh, penumpang yang menggunakan bus Samarinda–Balikpapan untuk perjalanan pulang-pergi setiap hari akan menghadapi tambahan biaya sekitar Rp10 ribu per hari jika menggunakan jenis layanan yang mengalami kenaikan Rp5 ribu sekali jalan.

Dalam 20 hari perjalanan, tambahan pengeluaran dapat mencapai sekitar Rp200 ribu.

Karena itu, kebijakan tarif perlu dibarengi dengan transparansi dan pengawasan.

Masyarakat juga perlu memastikan tarif yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan jenis layanan yang digunakan.

Pemerintah Perlu Awasi Tarif di Lapangan

Penetapan batas bawah dan batas atas sebenarnya memberikan ruang bagi operator untuk menyesuaikan tarif berdasarkan kondisi operasional. Namun, ruang tersebut tetap membutuhkan pengawasan.

Dishub Kaltim menyebut sejumlah trayek yang banyak mengajukan permohonan penyesuaian antara lain Samarinda–Balikpapan, Samarinda–Bontang dan Samarinda–Sangatta. Penyesuaian tidak harus diterapkan dengan besaran yang sama karena kondisi masing-masing trayek berbeda.

Di sinilah pengawasan pemerintah menjadi penting.

Jangan sampai masyarakat hanya menerima kenaikan tarif tanpa memperoleh peningkatan kualitas pelayanan. Sebaliknya, keberlangsungan operator juga harus diperhitungkan agar angkutan umum tetap tersedia dan tidak kehilangan armada karena biaya operasional yang semakin tinggi.

Dengan demikian, kebijakan tarif angkutan antar kota Kaltim naik mulai 1 September perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara kepentingan operator dan kemampuan masyarakat.

Bagi penumpang, hal terpenting adalah adanya kepastian: berapa tarif yang harus dibayar, trayek mana yang mengalami penyesuaian, serta apakah pelayanan yang diterima sepadan dengan biaya perjalanan.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan informasi tarif tersedia secara terbuka di terminal dan titik keberangkatan sehingga penumpang tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan harga.

Redaksi Teropong Kalimantan akan terus memantau penerapan tarif AKDP di berbagai trayek Kaltim, termasuk kemungkinan adanya perubahan tarif pada rute lain dan respons masyarakat setelah kebijakan mulai diberlakukan.