Auto refresh 30 detik

Daerah

Legalisasi MBLB Kalimantan Jalan di Tempat? Ketika Tambang Rakyat Menunggu, Siapa yang Diuntungkan dari Status Ilegal?

Sabtu, 29 Agustus 2026 23:05
Editor Utama
671 views
Gambar Legalisasi MBLB Kalimantan Jalan di Tempat? Ketika Tambang Rakyat Menunggu, Siapa yang Diuntungkan dari Status Ileg...
Gambar Legalisasi MBLB Kalimantan Jalan di Tempat? Ketika Tambang Rakyat Menunggu, Siapa yang Diuntungkan dari Status Ileg...

TEROPONGKALIMANTAN.COM – INVESTIGASI

Di berbagai daerah di Kalimantan, penambangan rakyat terus menjadi persoalan yang berulang. Ketika aparat melakukan penertiban, aktivitas tanpa izin disebut sebagai Pertambangan Tanpa Izin atau PETI. Namun ketika masyarakat meminta jalan legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR, proses birokrasi kerap berjalan jauh lebih lambat daripada aktivitas tambang itu sendiri.

Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih besar.

Jika negara telah membuka jalur legalisasi pertambangan rakyat, termasuk untuk sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB, mengapa sebagian masyarakat Kalimantan masih harus menunggu kepastian bertahun-tahun?

Dan pertanyaan yang lebih sensitif:

siapa sebenarnya yang paling diuntungkan ketika tambang rakyat tetap berada dalam status ilegal?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan asumsi. Investigasi harus memisahkan antara penambang rakyat, pemilik modal, penyedia alat, pemasok bahan bakar, pengepul, pembeli, perusahaan, hingga kemungkinan jaringan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari rantai ekonomi pertambangan.

Satu hal yang jelas, negara sebenarnya telah membangun jalur hukum untuk pertambangan rakyat.

Masalahnya, jalur tersebut belum tentu bergerak dengan kecepatan yang sama di lima provinsi Kalimantan.

 

baca juga : Inisial EM Mencuat dalam Dugaan Jaringan PETI di Landak, Aparat Didorong Telusuri Informasi yang Berkembang

 

Dari WPR menuju IPR: Jalur Legal yang Tidak Sesederhana Sosialisasi

Dalam sistem pertambangan nasional, masyarakat tidak serta-merta dapat mengajukan izin lalu langsung menambang.

Ada tahapan penting yang harus dilalui.

Wilayah terlebih dahulu harus berada dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR. Setelah itu, kegiatan masyarakat dapat memperoleh dasar perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat atau IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pusat sebenarnya telah melakukan penataan WPR dalam beberapa tahun terakhir. Pada Maret 2024, Kementerian ESDM menyebut secara nasional telah terdapat 1.215 WPR dengan total luas 66.593,18 hektare. Dalam data tersebut, Kalimantan Barat tercatat memiliki 199 WPR dengan luas sekitar 11.848 hektare.

Namun angka nasional tersebut tidak otomatis berarti seluruh persoalan pertambangan rakyat selesai.

WPR adalah pintu pertama.

Setelah wilayah tersedia, masih terdapat persoalan teknis, dokumen, tata ruang, lingkungan, pemetaan, kelembagaan masyarakat dan proses penerbitan izin.

Regulasi juga terus berubah. Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan pada November 2025, menjadi salah satu aturan pelaksana terbaru dalam tata kelola pertambangan mineral dan batubara, termasuk pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme pertambangan rakyat.

Dengan kata lain, persoalan saat ini bukan lagi semata-mata ketiadaan payung hukum.

Persoalan besarnya adalah jarak antara regulasi di atas kertas dan akses legal masyarakat di lapangan.

 

Kronologi: Dari Penetapan Wilayah hingga Tuntutan Percepatan

2022: Peta Wilayah Pertambangan Lima Provinsi Kalimantan

Pada 2022, pemerintah menerbitkan sejumlah keputusan mengenai Wilayah Pertambangan di berbagai provinsi Kalimantan. Peta tersebut memuat kategori Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan kategori wilayah lainnya.

Untuk Kalimantan Timur, misalnya, Kepmen ESDM Nomor 110.K/MB.01/MEM.B/2022 memuat peta Wilayah Pertambangan yang mencakup kategori WPR.

Kalimantan Utara juga telah memiliki pengaturan Wilayah Pertambangan yang menjadikan WPR sebagai dasar penerbitan IPR sesuai ketentuan perundang-undangan.

2024: Pemerintah Mengumumkan Ribuan WPR Secara Nasional

Pada Maret 2024, ESDM mengumumkan 1.215 WPR secara nasional.

Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang secara resmi tercatat memiliki jumlah WPR signifikan, yakni 199 blok dengan luas sekitar 11.848 hektare.

Tetapi penetapan wilayah ternyata tidak otomatis menyelesaikan persoalan izin.

Di sinilah muncul kesenjangan antara WPR yang telah tersedia dengan kemampuan masyarakat untuk benar-benar memperoleh dan menjalankan IPR.

2025: Regulasi Pelaksanaan Diperbarui

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bagian dari pengaturan pelaksanaan perubahan kebijakan di sektor Minerba. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola izin dan wilayah pertambangan.

Namun perubahan regulasi juga memiliki konsekuensi.

Setiap perubahan prosedur membutuhkan penyesuaian pemerintah daerah, perangkat teknis, sistem administrasi dan pemahaman masyarakat.

Jika sosialisasi dan kapasitas daerah tidak berjalan bersamaan, masyarakat justru dapat menghadapi situasi paradoks: aturan semakin lengkap, tetapi proses legalisasi tetap sulit dipahami.

Februari 2026: Penataan Wilayah Pertambangan Kembali Dilakukan

Pada 12 Februari 2026, Menteri ESDM menetapkan kembali Wilayah Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat melalui keputusan baru yang menggantikan pengaturan sebelumnya. Dokumen tersebut kembali membagi wilayah menjadi Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan Negara.

Pada periode yang sama, peta Wilayah Pertambangan Kalimantan Tengah juga ditetapkan melalui keputusan menteri yang memuat kategori WPR.

Namun setelah peta ditetapkan, persoalan berikutnya adalah:

berapa wilayah yang benar-benar siap masuk ke tahap izin?

2026: Penambang Mulai Menuntut Kepastian

Memasuki 2026, tuntutan percepatan semakin terbuka.

Di Kalimantan Tengah, DPRD dan aliansi penambang rakyat membawa persoalan WPR dan IPR hingga ke tingkat DPR RI. Aspirasi yang muncul antara lain perluasan WPR, penyederhanaan regulasi dan perlindungan masyarakat adat serta penambang tradisional.

Pada April 2026, Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah juga secara terbuka meminta percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.

Sementara pada Agustus 2026, DPRD Kalimantan Tengah kembali menyatakan proses perizinan selama ini dinilai rumit, memakan waktu dan menyulitkan masyarakat kecil untuk memperoleh legalitas.

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar masyarakat belum mengetahui aturan.

Masyarakat sudah meminta legalisasi.

Yang masih menjadi pertanyaan adalah seberapa cepat negara dapat menerjemahkan permintaan tersebut menjadi kepastian hukum.

 

Peta Masalah Lima Provinsi Kalimantan

1. Kalimantan Barat: WPR Ada, Tetapi Pertanyaan Berikutnya adalah IPR

Kalimantan Barat memiliki posisi penting dalam peta pertambangan rakyat nasional.

Data ESDM pada 2024 mencatat 199 WPR di Kalimantan Barat dengan luas sekitar 11.848 hektare.

Pada Februari 2026, pemerintah kembali menetapkan Wilayah Pertambangan Kalimantan Barat melalui keputusan baru yang tetap memasukkan WPR sebagai salah satu kategori wilayah pertambangan.

Ini menunjukkan bahwa secara spasial, proses penataan terus dilakukan.

Tetapi investigasi tidak boleh berhenti pada pertanyaan berapa banyak WPR.

Pertanyaan berikutnya harus lebih tajam:

Berapa WPR tersebut yang telah menghasilkan IPR aktif?

Berapa masyarakat yang menjadi pemegang izin?

Berapa koperasi atau kelompok masyarakat yang berhasil memperoleh akses?

Dan yang lebih penting:

apakah lokasi PETI yang selama ini menjadi sumber konflik justru berada di luar WPR, atau ada persoalan lain yang menghambat penerbitan IPR?

Kasus penegakan hukum terhadap dugaan penambangan emas ilegal di Ketapang pada 2024 menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Kalimantan Barat tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. ESDM saat itu mengungkap adanya penyidikan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Karena itu, data WPR dan IPR perlu dibandingkan secara spasial dengan titik-titik aktivitas pertambangan ilegal.

2. Kalimantan Tengah: WPR Mulai Didorong, Penambang Masih Menuntut Pemerataan

Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi dengan dinamika paling terbuka pada 2026.

Peta Wilayah Pertambangan yang ditetapkan Februari 2026 telah memasukkan kategori WPR.

Namun persoalan yang muncul adalah pemerataan.

Dalam audiensi di DPR RI pada Mei 2026, muncul tuntutan agar seluruh kabupaten dan kota yang memiliki potensi dapat memperoleh akses terhadap WPR.

Aliansi penambang rakyat juga meminta percepatan legalisasi.

Artinya, masalah Kalteng bukan hanya ada atau tidak adanya regulasi.

Masalahnya adalah jangkauan wilayah legalisasi dan tingkat kerumitan izin.

Pada Agustus 2026, DPRD Kalteng masih secara terbuka mendorong penyederhanaan proses WPR dan IPR karena dinilai berbelit dan menyulitkan penambang kecil.

Jika tuntutan penyederhanaan masih kuat setelah WPR mulai ditetapkan, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka:

di titik mana sebenarnya proses perizinan paling lama?

Apakah di pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, kementerian, persoalan tata ruang, dokumen teknis atau persoalan lain?

baca juga : Teropong Kalimantan Tanggapi Klaim "Hoaks" atas Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI inisial AB dalam Aktivitas PETI di Landak

3. Kalimantan Selatan: Potensi Lama, Transparansi Implementasi yang Harus Diuji

Kalimantan Selatan memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat, termasuk aktivitas emas dan mineral lainnya.

Dokumen-dokumen geologi lama menunjukkan keberadaan kegiatan pertambangan rakyat di wilayah ini sejak puluhan tahun lalu. Bahkan terdapat catatan kajian mengenai wilayah pertambangan rakyat emas di Pleihari.

Namun dalam konteks legalisasi modern, tantangan investigasinya adalah memperoleh gambaran yang transparan mengenai perkembangan WPR dan IPR terbaru.

Dokumen perencanaan pembangunan daerah menunjukkan pengelolaan mineral dan batubara tetap menjadi bagian program pemerintah provinsi.

Tetapi publik memerlukan data yang lebih spesifik mengenai pertambangan rakyat.

Di sinilah keterbukaan informasi menjadi penting.

Pemerintah daerah perlu membuka:

  • daftar WPR aktif;
  • komoditas yang diizinkan;
  • jumlah pemegang IPR;
  • lokasi;
  • luas;
  • status produksi;
  • dan penerimaan daerah dari sektor tersebut.

Tanpa data terbuka, publik sulit membedakan antara kebijakan yang belum berjalan dengan kebijakan yang berjalan tetapi belum diketahui masyarakat.

4. Kalimantan Timur: MBLB Masuk Sorotan Politik karena Perizinan

Kalimantan Timur justru memberikan sinyal persoalan yang sangat menarik.

Pada Agustus 2026, DPRD Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus atau Pansus MBLB. Salah satu alasan yang mencuat adalah keluhan masyarakat mengenai proses perizinan yang disebut dapat memakan waktu hingga sekitar 400 hari.

Pansus tersebut juga akan membahas persoalan sistem perizinan, tata kelola, pengawasan, potensi PAD dan kepastian hukum terkait IPR.

Angka sekitar 400 hari tersebut perlu menjadi alarm.

Jika data tersebut nantinya dapat diverifikasi melalui dokumen pengajuan izin, maka muncul pertanyaan besar:

apakah biaya birokrasi menjadi hambatan masuk bagi masyarakat kecil?

Semakin panjang proses legal, semakin besar kemungkinan masyarakat tidak memiliki modal untuk menunggu.

Di titik ini, kelompok yang memiliki modal, jaringan dan kemampuan administratif berpotensi memiliki keuntungan lebih besar dibanding penambang tradisional.

5. Kalimantan Utara: Ketika Penambang Tradisional Turun ke Jalan

Kasus Sekatak di Kabupaten Bulungan menjadi gambaran paling jelas tentang kesenjangan antara aktivitas masyarakat dan kepastian legal.

Pada Juni 2026, ratusan penambang tradisional mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Utara untuk meminta percepatan penerbitan WPR dan IPR.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kemudian menggelar koordinasi lintas instansi untuk menginventarisasi persoalan dan mencari langkah percepatan legalisasi tambang rakyat Sekatak.

DPRD juga membahas persoalan tersebut dan muncul dorongan pembentukan tim khusus untuk menangani sengkarut regulasi WPR dan IPR.

Kasus Sekatak memperlihatkan persoalan yang sangat mendasar:

masyarakat meminta status legal justru karena mereka tidak ingin terus berada dalam bayang-bayang persoalan hukum.

Tetapi ketika legalisasi belum tersedia, aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Kondisi seperti inilah yang berpotensi menciptakan ruang abu-abu bagi berbagai kepentingan ekonomi.

baca juga : Polemik Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berinisial AB dan EM dalam Aktivitas PETI di Landak, Redaksi Media Teropong Kalimantan Sampaikan Tanggapan atas Surat Kuasa Hukum

Siapa yang Berpotensi Diuntungkan dari Lambatnya Legalisasi?

Di sinilah investigasi harus berhati-hati.

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal dikendalikan oleh sebuah kelompok yang sama. Tidak pula dapat langsung menuduh seseorang sebagai bagian dari “mafia PETI” tanpa bukti.

Namun secara ekonomi, sebuah aktivitas ilegal tetap membutuhkan rantai pendukung.

Setidaknya terdapat beberapa pihak yang perlu dipetakan:

Pertama, penambang lapangan.

Mereka belum tentu menjadi pihak yang paling besar menikmati keuntungan. Dalam banyak kegiatan ekstraktif, pekerja lapangan justru berada di posisi paling bawah dalam rantai nilai.

Kedua, pemilik modal.

Pertanyaan investigasinya adalah siapa yang membiayai pembelian mesin, alat, logistik dan operasional.

Ketiga, penyedia alat berat dan transportasi.

Alat berat memiliki identitas, nomor rangka, pemilik dan pola mobilisasi. Data tersebut dapat ditelusuri.

Keempat, pemasok bahan bakar.

Aktivitas pertambangan membutuhkan energi. Jika operasi berlangsung dalam skala besar, pola kebutuhan bahan bakarnya juga dapat menjadi petunjuk penting.

Kelima, pengepul dan pembeli hasil tambang.

Hasil mineral tidak berhenti di lokasi tambang. Ia bergerak melalui rantai perdagangan.

Pertanyaan paling penting adalah:

siapa pembeli pertama?

Keenam, pihak yang memperoleh keuntungan dari status quo.

Jika tambang rakyat telah menjadi legal, maka kegiatan tersebut berpotensi lebih mudah dicatat, diawasi dan dikenai kewajiban negara.

Sebaliknya, dalam ekonomi informal, rantai transaksi bisa lebih sulit ditelusuri.

Karena itu, investigasi harus menguji hipotesis berikut:

baca juga : Dugaan Kasus Oknum Perwira Menengah TNI Berinisial AB Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum Seharusnya Penanganan Seperti Oknum Kodam Tanjungpura SYN

Hipotesis tersebut harus dibuktikan dengan data, bukan opini.

 

Risiko Terbesar: Legalisasi Hanya Mengganti Label

Namun legalisasi juga bukan otomatis solusi sempurna.

Ada risiko lain yang harus diawasi.

Jangan sampai masyarakat menjadi pemegang IPR di atas kertas, tetapi modal, alat berat, penjualan hasil tambang dan keuntungan tetap dikendalikan oleh jaringan ekonomi yang sama.

Jika itu terjadi, maka yang berubah hanya status administrasi.

Aktivitasnya legal.

Tetapi masyarakat tetap tidak memiliki kendali ekonomi.

Karena itu, keberhasilan legalisasi MBLB tidak boleh hanya diukur dari jumlah izin.

Ukuran yang lebih penting adalah:

berapa besar keuntungan yang benar-benar tinggal di masyarakat lokal?

berapa koperasi yang benar-benar dikelola anggota?

siapa yang menjadi pembeli?

siapa penyedia modal?

dan apakah masyarakat dapat menjual hasil tambang secara transparan tanpa ketergantungan pada satu jaringan pembeli?

legalisasi mblb kalimantan tambang rakyat : Apakah keterlambatan legalisasi justru mempertahankan struktur ekonomi yang selama ini lebih menguntungkan perantara dan pemodal dibanding masyarakat penambang?

Daftar Pertanyaan Investigatif TeropongKalimantan

Untuk membongkar siapa yang berpotensi diuntungkan atau dirugikan dari legalisasi MBLB, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu diajukan kepada pemerintah dan diuji melalui dokumen.

Kepada Kementerian ESDM

  1. Berapa jumlah WPR terbaru di masing-masing provinsi Kalimantan?
  2. Berapa luas masing-masing WPR?
  3. Berapa yang diperuntukkan bagi mineral bukan logam dan batuan?
  4. Berapa IPR aktif di setiap provinsi?
  5. Berapa lama rata-rata proses dari usulan hingga izin diterbitkan?
  6. Berapa usulan WPR yang ditolak dan apa alasannya?
  7. Berapa lokasi PETI yang telah dipetakan dan berpotensi dialihkan menjadi WPR?

Kepada Pemerintah Provinsi

  1. Berapa permohonan IPR yang masuk sejak 2024 hingga Agustus 2026?
  2. Berapa yang diterbitkan, ditolak dan masih diproses?
  3. Apa tiga hambatan terbesar penerbitan IPR?
  4. Apakah tersedia sistem pelacakan permohonan yang dapat diakses publik?
  5. Berapa anggaran pengawasan pertambangan rakyat?
  6. Berapa jumlah inspektur atau tenaga pengawas?

Kepada DPRD

  1. Mengapa proses perizinan dapat berlangsung sangat lama?
  2. Apakah terdapat potensi tumpang tindih kewenangan?
  3. Apakah regulasi daerah telah sinkron dengan aturan pusat?
  4. Apakah Pansus MBLB Kaltim akan membuka seluruh dokumen dan hasil pembahasannya kepada publik?
  5. Siapa saja yang selama ini menyampaikan masukan dalam pembentukan regulasi MBLB?

Investigasi Data dan OSINT

Tim investigasi dapat melakukan pemetaan melalui:

  • overlay titik PETI dengan peta WPR;
  • penelusuran koordinat tambang melalui citra satelit;
  • identifikasi alat berat dan kendaraan melalui dokumentasi lapangan;
  • penelusuran perusahaan pemilik alat;
  • pemeriksaan data koperasi;
  • penelusuran izin usaha melalui sistem resmi;
  • analisis rantai perdagangan komoditas;
  • penelusuran putusan pengadilan;
  • pemeriksaan dokumen pengadaan dan kontrak;
  • serta perbandingan data penindakan dengan lokasi yang belum memiliki jalur legal.

Tujuannya bukan untuk mencari kambing hitam.

Tujuannya adalah mengetahui apakah negara sedang gagal menyediakan jalur legal, atau ada struktur kepentingan yang memperoleh manfaat dari lambatnya proses legalisasi.

legalisasi mblb kalimantan tambang rakyat menunggu: Apakah keterlambatan legalisasi justru mempertahankan struktur ekonomi yang selama ini lebih menguntungkan perantara dan pemodal dibanding masyarakat penambang?

Kesimpulan: Tambang Rakyat Tidak Bisa Terus Dibiarkan Berada di Ruang Abu-Abu

Hingga Agustus 2026, perkembangan legalisasi pertambangan rakyat di Kalimantan menunjukkan pola yang tidak seragam.

Kalimantan Barat memiliki basis WPR yang telah tercatat secara nasional dan kembali mengalami penataan wilayah pada 2026.

Kalimantan Tengah sedang menghadapi tuntutan perluasan WPR dan penyederhanaan izin.

Kalimantan Timur bahkan membentuk Pansus MBLB setelah muncul keluhan lambannya proses perizinan.

Kalimantan Utara memperlihatkan desakan langsung masyarakat Sekatak untuk memperoleh kepastian WPR dan IPR.

Sementara Kalimantan Selatan memiliki sejarah panjang pertambangan rakyat, tetapi transparansi mengenai implementasi legalisasi dan data terkini WPR-IPR perlu terus diuji melalui permintaan informasi publik dan dokumen resmi.

Kesimpulan sementara dari investigasi ini bukan bahwa keterlambatan legalisasi pasti disebabkan oleh mafia PETI.

Belum ada bukti terbuka yang cukup untuk membuat kesimpulan seperti itu.

Tetapi justru karena itu, pertanyaan tersebut harus dibuka melalui investigasi.

Sebab dalam setiap ekonomi ilegal yang bernilai besar, selalu ada pertanyaan mengenai rantai keuntungan.

Jika masyarakat penambang benar-benar memperoleh akses legal, maka kegiatan menjadi lebih mudah dipetakan, produksi lebih mudah dicatat, peredaran hasil tambang lebih mudah diawasi dan negara memiliki peluang lebih besar menarik penerimaan secara resmi.

Pertanyaan yang kini harus dijawab pemerintah adalah:

jika jalur legal memang tersedia, mengapa sebagian masyarakat masih begitu lama menunggu?

Dan pertanyaan berikutnya lebih tajam:

selama masyarakat menunggu WPR dan IPR, siapa yang sebenarnya mendapatkan keuntungan paling besar dari tambang yang tetap berada di luar sistem resmi?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui sosialisasi.

Jawabannya harus dibuka melalui data, peta, daftar izin, kepemilikan alat, aliran perdagangan, pengawasan lapangan dan transparansi pemerintah.

Karena pada akhirnya, legalisasi pertambangan rakyat hanya akan benar-benar menjadi kebijakan kesejahteraan apabila izin tidak berhenti sebagai dokumen.

Izin harus menjadi jalan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, posisi tawar ekonomi dan bagian yang lebih adil dari kekayaan alam yang selama ini mereka gali.