Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Polemik Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berinisial AB dan EM dalam Aktivitas PETI di Landak, Redaksi Media Teropong Kalimantan Sampaikan Tanggapan atas Surat Kuasa Hukum

10 Jul 2026, 13:51
Editor Utama
243 views
Gambar Polemik Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berinisial AB dan EM dalam Aktivitas PETI di Landak, Redaksi Medi...
Gambar Polemik Pemberitaan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Berinisial AB dan EM dalam Aktivitas PETI di Landak, Redaksi Medi...

Pontianak, Kalimantan Barat – Pemberitaan Media Teropong Kalimantan tertanggal 1 Juli 2026 mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI aktif berpangkat Perwira Menengah berinisial AB bersama EM dalam dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak kembali menjadi perhatian setelah pihak yang menyatakan sebagai kuasa hukum EM menyampaikan Surat Teguran dan Permintaan Klarifikasi kepada Redaksi pada 7 Juli 2026. 

Menindaklanjuti surat tersebut, pada 8 Juli 2026 Redaksi Media Teropong Kalimantan telah memberikan tanggapan resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam tanggapan tersebut, Redaksi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada setiap pihak yang merasa berkepentingan. 

Dalam tanggapannya, Redaksi juga menyampaikan bahwa pemberitaan dimaksud merupakan penyampaian perkembangan informasi yang masih bersifat dugaan berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dan bukan merupakan pernyataan bahwa pihak-pihak yang disebutkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, setiap informasi disajikan dengan menggunakan frasa "diduga", "menurut informasi", dan "masih memerlukan pembuktian", serta tetap menunggu hasil penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang. 

Sebagai bagian dari proses verifikasi, wartawan Media Teropong Kalimantan di Kota Pontianak melakukan penelusuran terhadap alamat kantor sebagaimana tercantum dalam kop surat kuasa hukum. Berdasarkan hasil pengamatan pada saat kunjungan dilakukan di Ruko Pasar Mawar Kota Pontianak, wartawan tidak menemukan papan nama maupun identitas kantor advokat pada lokasi tersebut. Lokasi yang didatangi tampak berupa sebuah warung kopi dan tidak ditemukan plang atau penanda yang menunjukkan keberadaan kantor sebagaimana tercantum dalam surat. Temuan tersebut merupakan hasil observasi lapangan pada saat penelusuran dilakukan dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai keberadaan, legalitas, maupun status kantor hukum yang bersangkutan. 

Redaksi tetap membuka ruang kepada kuasa hukum EM untuk memberikan penjelasan ataupun klarifikasi apabila terdapat informasi lain mengenai alamat kantor maupun substansi keberatan yang disampaikan. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. 

Media Teropong Kalimantan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi, akurasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh pihak. Redaksi juga akan terus memperbarui pemberitaan apabila terdapat fakta baru, klarifikasi resmi, atau perkembangan proses hukum dari instansi yang berwenang.

redakdi TK

tanggapi surat kuasa hukum terkaittanggapi surat kuasa hukum terkait