Auto refresh 30 detik

Ekonomi

Superhub Ekonomi Kalimantan di Tengah Karhutla: Siapkah Pemerintah?

Minggu, 11 Oktober 2026 12:28
Administrator
418 views
Gambar Superhub Ekonomi Kalimantan di Tengah Karhutla: Siapkah Pemerintah? - superhub ekonomi kalimantan ditengah ancaman
Gambar Superhub Ekonomi Kalimantan di Tengah Karhutla: Siapkah Pemerintah? - superhub ekonomi kalimantan ditengah ancaman

Kalimantan diproyeksikan menjadi superhub ekonomi Nusantara. Pemerintah membayangkan pulau ini sebagai pusat pertumbuhan baru yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia dan Brunei Darussalam, memperkuat rantai pasok, menarik investasi, serta membuka peluang kerja hingga kawasan Indonesia Timur. Namun, di balik ambisi besar tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum boleh dikesampingkan: kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan proyeksi tersebut dalam forum 2nd Borneo Economic Forum: Shaping the Future of Borneo di Kuching, Malaysia, pada 7 Oktober 2026. Menurut Bappenas, penguatan konektivitas dan kerja sama regional menjadi bagian penting untuk mengubah Kalimantan menjadi penggerak transformasi ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Rencana itu mencakup pengembangan koridor Nusantara–Balikpapan–Samarinda, jaringan Trans-Kalimantan, konektivitas pelabuhan dan bandar udara, serta kerja sama lintas batas. Pemerintah juga mengidentifikasi sejumlah sektor strategis, antara lain teknologi bersih, pertanian berkelanjutan, ekowisata, industri farmasi, industri kimia, dan energi rendah karbon. Sumber: Bappenas, 7 Oktober 2026.

Persoalannya, pembangunan pusat ekonomi bukan sekadar urusan membangun jalan, pelabuhan, kawasan industri, dan mempercepat arus barang. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjamin keselamatan masyarakat, menjaga daya dukung lingkungan, dan mencegah bencana yang berulang.

Superhub Ekonomi Kalimantan diTengah Ancaman Karhutla

Data pemerintah menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan kecil yang dapat dipisahkan dari agenda pembangunan. Dalam pertemuan Bappenas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 9 September 2026, pemerintah mencatat luas lahan terbakar sepanjang 2022–2026 mencapai 866.861,55 hektare. Hingga 8 September 2026, luas kebakaran di enam provinsi prioritas mencapai 72.009,10 hektare.

Enam provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Artinya, persoalan karhutla masih menjadi tantangan lintas wilayah yang memerlukan strategi pencegahan dan penanganan terintegrasi. Angka tersebut merupakan data agregat enam provinsi, bukan luas kebakaran Kalimantan saja.

Situasi di Kalimantan Tengah memperlihatkan bagaimana persoalan itu dapat berkembang menjadi krisis yang langsung dirasakan masyarakat. BNPB melaporkan bahwa pada periode 1 Januari hingga 19 September 2026, tercatat lebih dari 142.000 titik panas dan sekitar 3.800 kejadian karhutla di provinsi tersebut. Analisis citra satelit Kementerian Kehutanan mencatat luas area terbakar sekitar 7.634 hektare.

Pada September 2026, sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah juga mengalami kondisi asap pekat. Jarak pandang dilaporkan hanya sekitar 500 meter, sementara kualitas udara di beberapa wilayah masuk kategori berbahaya menurut data Indeks Standar Pencemar Udara yang dirujuk BNPB.

Data tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan pemadaman api. Ada persoalan kesehatan masyarakat, gangguan mobilitas, risiko terhadap kegiatan ekonomi, serta kebutuhan anggaran untuk operasi penanganan bencana. Sumber: BNPB.

Superhub Ekonomi Kalimantan Harus Menjawab Persoalan Lingkungan

Pertanyaan yang layak diajukan kepada pemerintah bukan apakah Kalimantan memiliki potensi ekonomi. Potensi itu nyata. Persoalannya adalah bagaimana potensi tersebut dikembangkan tanpa memperbesar kerentanan lingkungan dan membebankan biaya sosial kepada masyarakat.

Pembangunan kawasan industri, pertambangan, perkebunan, jalan, dan pusat logistik perlu disertai pengawasan tata guna lahan, perlindungan kawasan gambut, pengelolaan sumber daya air, serta penegakan hukum terhadap pembakaran lahan ilegal. Perlu pula ada evaluasi terbuka terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran oleh perusahaan yang memiliki konsesi, sesuai ketentuan dan bukti masing-masing kasus.

Karhutla tidak dapat serta-merta dianggap sebagai akibat satu sektor atau satu pihak. Faktor cuaca kering, kondisi lahan, aktivitas manusia, tata kelola kawasan, dan kapasitas penanganan dapat berinteraksi. Karena itu, penanganannya memerlukan data yang dapat diuji, penyelidikan atas penyebab kebakaran, serta pertanggungjawaban yang jelas apabila ditemukan pelanggaran.

Di sinilah pemerintah perlu menunjukkan bahwa agenda superhub bukan hanya dokumen perencanaan. Harus ada indikator yang bisa diperiksa publik: penurunan luas lahan terbakar, berkurangnya kejadian kebakaran berulang, perbaikan kualitas udara, pemulihan ekosistem, dan meningkatnya kemampuan daerah melakukan pencegahan sebelum api meluas.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pembiayaan pencegahan karhutla akan diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang. Anggaran untuk patroli, pemantauan titik panas, pembasahan gambut, perawatan sumber air, personel pemadam, dan pemulihan lahan harus direncanakan sebelum musim kering, bukan semata-mata diperbesar setelah bencana terjadi.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Terasa bagi Masyarakat

Selain lingkungan, agenda superhub juga menghadapi pertanyaan mengenai pemerataan manfaat ekonomi. Konektivitas yang lebih baik memang berpotensi memangkas biaya logistik dan memperluas akses pasar. Namun, manfaat tersebut tidak otomatis dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Kalimantan.

Pembangunan perlu memastikan masyarakat lokal memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur dasar, dan peluang usaha. Pelaku usaha kecil serta produk pertanian lokal juga perlu memiliki akses terhadap rantai pasok baru yang dibangun melalui investasi dan kerja sama regional.

Jika pertumbuhan ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada kawasan industri tertentu, sementara masyarakat di wilayah lain masih menghadapi persoalan infrastruktur dasar dan bencana lingkungan, maka pemerataan harus kembali diuji melalui data.

Indikator keberhasilan karenanya tidak cukup hanya berupa pertumbuhan produk domestik regional bruto, nilai investasi, atau panjang jalan yang dibangun. Pemerintah perlu menunjukkan apakah pendapatan dan kesempatan kerja masyarakat meningkat, kemiskinan menurun, layanan dasar membaik, dan biaya sosial akibat kerusakan lingkungan dapat ditekan.

Dari Ambisi Superhub Menuju Akuntabilitas Pembangunan

Bappenas sendiri menekankan bahwa transformasi ekonomi Kalimantan harus memperhatikan ketahanan ekologi, hak masyarakat lokal, dan perlindungan sumber daya air. Prinsip tersebut penting karena pembangunan ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan berisiko menciptakan persoalan yang justru menghambat keberlanjutan investasi.

Dengan demikian, gagasan superhub ekonomi Kalimantan seharusnya berjalan beriringan dengan agenda pencegahan karhutla yang terukur. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha perlu memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas, disertai evaluasi yang dapat diakses publik.

Masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi tahunan: berapa luas lahan yang terbakar, lokasi mana yang mengalami kebakaran berulang, bagaimana penyebabnya ditentukan, langkah pencegahan apa yang sudah dilakukan, dan apakah kewajiban pemulihan lingkungan telah dipenuhi.

Pada akhirnya, Kalimantan memang memiliki peluang menjadi penghubung ekonomi strategis di kawasan Nusantara dan Borneo. Namun, peluang itu harus dibuktikan melalui pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Sebab, ukuran keberhasilan superhub bukan hanya seberapa cepat barang, modal, dan investasi bergerak melintasi Kalimantan, melainkan juga seberapa mampu pemerintah melindungi masyarakat dari bencana yang terus berulang.

Superhub Ekonomi Kalimantan diTengah Ancaman Karhutla menjadi persoalan tahunan yang mengganggu kehidupan warga, maka pertanyaan tentang kesiapan Kalimantan menjadi superhub ekonomi bukanlah penolakan terhadap pembangunan. Itu adalah tuntutan agar ambisi pembangunan disertai bukti, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap masa depan pulau ini.