Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Ekskavator di Bekas Karhutla Sungai Awan Kiri, Parit dan Jalan 1.050 Meter Jadi Sorotan

Rabu, 16 September 2026 10:20
Editor Utama
459 views
Gambar Ekskavator di Bekas Karhutla Sungai Awan Kiri, Parit dan Jalan 1.050 Meter Jadi Sorotan - ekskavator bekas karhutla...
Gambar Ekskavator di Bekas Karhutla Sungai Awan Kiri, Parit dan Jalan 1.050 Meter Jadi Sorotan - ekskavator bekas karhutla...

TEROPONG KALIMANTAN — Aktivitas satu unit ekskavator di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memunculkan persoalan yang tidak berhenti pada penindakan alat berat. Di tengah upaya penanganan kebakaran, tim gabungan Gakkum Kehutanan justru menemukan pekerjaan berupa parit dan badan jalan di kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK). Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa mengenai tujuan pekerjaan tersebut.

Temuan itu menjadi penting karena terjadi setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran sejak pertengahan Agustus 2026. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, tim gabungan menemukan ekskavator Sumitomo S130 sedang beroperasi pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.43 WIB. Dua orang berinisial W dan WN turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Salah seorang di antaranya disebut sebagai operator alat berat. Tim terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, serta Koramil Delta Pawan.

Ekskavator Bekas Karhutla Sungai Awan Kiri, Apa yang Dikerjakan?

Hasil pemeriksaan awal petugas, sebagaimana diberitakan media, menyebut ekskavator tersebut digunakan untuk membuat atau mengerjakan parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang kurang lebih 1.050 meter. Selain itu, ditemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan tanpa izin. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, dokumen, keterangan para pihak, dan proses hukum yang sedang berjalan. 

Pada Selasa, 8 September 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai bagian dari langkah penegakan hukum dan pendalaman dugaan pelanggaran. Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, penyidik juga disebut mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal atau pihak yang berkaitan dengan penguasaan lahan. Dengan demikian, persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut operator ekskavator, tetapi juga siapa yang memerintahkan, membiayai, dan menentukan tujuan pekerjaan tersebut. 

Kronologi Versi Gakkum Kehutanan: Temuan Aktivitas Diduga Pembukaan Kawasan

Versi pertama berasal dari keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai penindakan Gakkum Kehutanan. Pada 4 September 2026, tim gabungan yang sedang melakukan pemantauan dan penanganan karhutla di Sungai Awan Kiri menemukan aktivitas alat berat di kawasan yang disebut berstatus HPK. Pemeriksaan awal kemudian mengidentifikasi pekerjaan parit dan badan jalan dengan panjang yang sama-sama diperkirakan mencapai 1.050 meter.

Bagi aparat, keberadaan alat berat yang mengerjakan infrastruktur di kawasan hutan setelah terjadinya kebakaran menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Dua warga diamankan, sementara ekskavator dijadikan barang bukti. Dugaan pembukaan kawasan hutan tanpa izin menjadi bagian dari perkara yang ditelusuri. Namun, status dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum final sebelum proses penyidikan dan pembuktian selesai. 

Kronologi Versi Pemerintah Desa: Membersihkan Parit Lama untuk Penanganan Karhutla

Versi kedua disampaikan Kepala Desa Sungai Awan Kiri, Sapwan Noor. Ia membantah bahwa kegiatan tersebut merupakan perambahan hutan. Menurut keterangannya, ekskavator digunakan warga untuk membersihkan dan memperlebar parit lama yang telah ada sejak 2011. Pekerjaan itu disebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan karhutla, terutama karena keterbatasan sumber air saat proses pemadaman.

Dalam penjelasan lain yang diberitakan media, Sapwan menyebut parit tersebut berkaitan dengan program cetak sawah lama. Parit diharapkan dapat berfungsi sebagai sekat sekaligus sumber air ketika kebakaran terjadi. Pemerintah desa juga menyatakan bahwa wilayah Sungai Awan Kiri memang memiliki kawasan HPK, tetapi luas bagian yang disebut berada di kawasan tersebut menurut pemetaan desa perlu diperiksa kembali. Pada 14 September 2026, Sapwan diberitakan telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Gakkum, bersama sejumlah warga. 

Parit dan Jalan 1.050 Meter: Titik yang Harus Dibuktikan

Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan bahwa inti persoalan bukan semata-mata keberadaan ekskavator, melainkan fungsi dan dasar pekerjaan yang dilakukan. Dalam penanganan karhutla, jalur pemutus rambatan api dan pengelolaan sumber air memang dapat menjadi bagian dari upaya pengendalian kebakaran. Akan tetapi, pembuatan atau pelebaran parit tidak otomatis membuktikan bahwa pekerjaan tersebut merupakan penanganan karhutla yang sah. Begitu pula keberadaan badan jalan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perambahan.

Pekerjaan parit dan badan jalan yang sama-sama disebut memiliki panjang sekitar 1.050 meter perlu diperiksa secara teknis. Apakah badan jalan tersebut merupakan akses lama, jalur pendukung pemadaman, atau infrastruktur baru? Apakah parit benar-benar sudah ada sebelum kebakaran? Ke mana arah jalan tersebut, dan apa yang berada di ujungnya? Jawaban atas pertanyaan itu dapat membantu membedakan fungsi penanggulangan kebakaran dari kemungkinan pemanfaatan kawasan untuk tujuan lain.

Status HPK dan Bukti Citra Historis Menjadi Kunci

Kawasan Hutan Produksi Konversi memiliki status kehutanan yang harus dipastikan melalui peta dan data resmi. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan penyebutan status kawasan dalam pemberitaan. Titik koordinat pekerjaan perlu dicocokkan dengan peta batas kawasan kehutanan, peta penggunaan lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan di lokasi.

Citra satelit historis juga dapat menjadi alat bantu penting. Citra sebelum kebakaran, saat kawasan terbakar, dan setelah pekerjaan alat berat berlangsung dapat digunakan untuk memeriksa apakah parit serta badan jalan sudah ada sebelumnya atau baru terbentuk setelah kebakaran. Bukti visual tersebut tetap perlu dibaca bersama data lapangan karena resolusi citra, tutupan vegetasi, dan waktu pengambilan gambar dapat memengaruhi hasil analisis.

Di sisi lain, klaim pemerintah desa mengenai parit lama sejak 2011 juga perlu didukung dokumen, seperti arsip program cetak sawah, peta desa, foto lama, atau bukti pekerjaan terdahulu. Jika dokumen tersebut tersedia, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih objektif dan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Transparansi

Kasus Sungai Awan Kiri memperlihatkan pentingnya penegakan hukum yang dapat menjangkau dugaan pelanggaran kawasan hutan sekaligus memastikan bahwa kegiatan masyarakat untuk menghadapi karhutla tidak dinilai secara serampangan. Aparat memiliki kewajiban memeriksa dugaan pelanggaran berdasarkan bukti, sedangkan pemerintah desa dan pihak yang diperiksa berhak menyampaikan keterangan serta memperoleh proses yang adil.

Sampai tahap ini, publik perlu membedakan tiga hal: temuan alat berat, dugaan pembukaan kawasan hutan, dan klaim bahwa pekerjaan dilakukan untuk penanganan karhutla. Ketiganya tidak boleh dicampur menjadi satu kesimpulan.

Bagi Teropong Kalimantan, perkara Ekskavator Bekas Karhutla Sungai Awan Kiri ini layak dipantau hingga terdapat kejelasan mengenai pemilik ekskavator, pemberi perintah, sumber pembiayaan, dasar pekerjaan, status titik lahan, riwayat parit, serta fungsi badan jalan. Transparansi atas bukti-bukti tersebut akan menentukan apakah pekerjaan itu merupakan bagian dari penanganan karhutla, kegiatan pemanfaatan lahan yang memerlukan dasar hukum tertentu, atau bentuk pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan.

Catatan redaksi: Naskah ini menyajikan dua versi keterangan yang diberitakan media dan tidak menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan tindak pidana. Konfirmasi langsung kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, KPH Ketapang Selatan, Pemerintah Desa Sungai Awan Kiri, pemilik alat berat, serta pihak yang diperiksa tetap diperlukan untuk memperbarui laporan ini.