Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

Rokok Ilegal Pontianak, 23,68 Juta Batang Diamankan di Pelabuhan Dwikora

Senin, 21 September 2026 19:08
Editor Utama
436 views
Gambar Rokok Ilegal Pontianak, 23,68 Juta Batang Diamankan di Pelabuhan Dwikora - rokok ilegal pontianak 2368 juta
Gambar Rokok Ilegal Pontianak, 23,68 Juta Batang Diamankan di Pelabuhan Dwikora - rokok ilegal pontianak 2368 juta

Rokok Ilegal Pontianak, 23,68 Juta Batang Diamankan

TEROPONG KALIMANTAN — Peredaran rokok ilegal kembali menjadi perhatian di Kalimantan Barat. Tim gabungan mengamankan lima unit truk yang diduga berkaitan dengan pengiriman rokok bermasalah dengan ketentuan cukai di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak, pada Sabtu dini hari, 12 September 2026. Dari pemeriksaan awal, ditemukan sekitar 23.681.000 batang rokok yang diangkut dalam empat truk, sementara satu truk lainnya diketahui membawa muatan campuran tanpa rokok. Informasi tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi kepolisian.

Jumlah tersebut bukan perkara kecil. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada publik, barang bukti terdiri atas sekitar 22.681.000 batang rokok yang memiliki pita cukai dan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai. Karena status seluruh muatan belum otomatis dapat dikategorikan sebagai barang ilegal, proses pencacahan dan penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan jenis pelanggaran cukai pada masing-masing produk.

Rokok Ilegal Pontianak 2368 Juta Batang Diamankan

Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman sejumlah truk bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. Lima kendaraan kemudian ditemukan di area pelabuhan pada dini hari dan diamankan untuk pemeriksaan. Dari lima kendaraan tersebut, empat di antaranya membawa rokok dengan berbagai merek, sedangkan satu kendaraan tidak ditemukan membawa rokok.

Rincian barang bukti menunjukkan besarnya skala pengiriman. Empat kendaraan yang membawa rokok masing-masing memuat sekitar 1.913.200 batang, 8 juta batang, 6.568.000 batang dan 7,2 juta batang. Dengan demikian, total barang bukti mencapai 23,681 juta batang.

Yang menjadi perhatian berikutnya bukan hanya jumlah rokok, tetapi juga status kepatuhan cukainya. Dalam kasus barang kena cukai, keberadaan pita cukai belum dengan sendirinya menyelesaikan persoalan. Keabsahan pita, kesesuaian peruntukan, jenis produk, dokumen pengangkutan, serta ketentuan lainnya tetap perlu diperiksa oleh otoritas yang berwenang.

Rokok Ilegal Pontianak 2368 Juta Batang Rokok Diamankan di Pontianak

Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk melakukan pencacahan ulang. Tahapan tersebut penting untuk memisahkan rokok yang memenuhi ketentuan cukai dengan rokok yang tidak memenuhi ketentuan, sebelum proses hukum ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tidak berhenti pada pengamanan kendaraan dan barang. Ada tahapan pembuktian administratif maupun hukum yang harus dilalui sebelum seseorang atau pihak tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban. Sampai proses tersebut selesai, pihak yang berada di dalam rantai pengangkutan tidak dapat langsung dianggap sebagai pemilik atau pelaku utama.

Dalam keterangan yang dipublikasikan media lokal, pemilik muatan juga belum diketahui pada tahap awal. Pengemudi kendaraan dan pihak jasa ekspedisi masih dapat dimintai keterangan untuk membantu mengungkap asal, tujuan serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan tersebut.

Rokok Ilegal Bukan Persoalan Baru di Kalimantan Barat

Kasus terbaru ini memperlihatkan bahwa jalur distribusi rokok ilegal di Kalimantan Barat memiliki skala yang perlu terus diawasi. Data resmi Bea Cukai Pontianak menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 145 penindakan dengan barang bukti mencapai 21.646.844 batang rokok ilegal. Dalam periode yang sama, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari berbagai penindakan tercatat sekitar Rp30,95 miliar.

Angka tersebut memberikan konteks bahwa persoalan rokok ilegal bukan hanya terjadi dalam satu operasi. Pengawasan harus melihat keseluruhan rantai distribusi, mulai dari sumber barang, pengangkutan, pergudangan, hingga titik penjualan kepada konsumen.

Pada Desember 2025, misalnya, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak juga mengungkap penyelundupan rokok ilegal asal Kamboja melalui Pelabuhan Dwikora. Dalam kasus tersebut, sekitar 20,3 juta batang rokok diamankan dari dua kontainer. Bea Cukai mencatat nilai barang sekitar Rp50,6 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp34,8 miliar.

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa Pelabuhan Dwikora memiliki posisi penting dalam pengawasan arus barang masuk dan keluar Kalimantan Barat. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan ketika barang telah berada di pelabuhan. Pertukaran informasi, pemetaan jalur distribusi dan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan menjadi bagian penting untuk memutus rantai peredaran.

Persoalan Besarnya Ada di Hilir

Rokok ilegal pada akhirnya memiliki pasar. Selama terdapat konsumen yang membeli karena harga lebih murah, distribusi barang tanpa memenuhi ketentuan cukai akan tetap memiliki insentif ekonomi.

Bea Cukai Pontianak sendiri sebelumnya telah melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar rokok di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Mempawah dan Kubu Raya. Pengawasan tersebut antara lain diarahkan untuk memastikan harga jual berada dalam ketentuan sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Karena itu, penindakan terhadap 23,68 juta batang rokok di Pontianak perlu dilihat sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas. Barang yang diamankan memang penting sebagai bukti, tetapi pengungkapan mengenai siapa pemasok, siapa pemilik, bagaimana jalur distribusinya dan ke mana rokok tersebut akan diedarkan jauh lebih menentukan untuk membongkar mata rantai peredarannya.

Dari sisi hukum, publik juga perlu menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Status barang, pemilik, pelaku, hingga potensi kerugian negara harus berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan instansi berwenang.

Dengan jumlah barang bukti mencapai puluhan juta batang, kasus rokok ilegal Pontianak ini menjadi pengingat bahwa pengawasan barang kena cukai membutuhkan kerja berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat. Jika penindakan hanya berhenti pada kendaraan dan barang yang tertangkap, sementara sumber pasokan serta jaringan distribusinya tidak terungkap, maka pasar rokok ilegal berpotensi kembali muncul melalui jalur berbeda.