Auto refresh 30 detik

Hukum dan HAM

PETI Terus Muncul di Kalimantan, Kemana Peran Pemerintah dan APH?

Kamis, 24 September 2026 12:32
Editor Utama
425 views
Gambar PETI Terus Muncul di Kalimantan, Kemana Peran Pemerintah dan APH? - peti kalimantan terus muncul kemana
Gambar PETI Terus Muncul di Kalimantan, Kemana Peran Pemerintah dan APH? - peti kalimantan terus muncul kemana

TEROPONGKALIMANTAN.COM — Hampir setiap hari pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali muncul dari berbagai wilayah Kalimantan. Lokasinya berpindah, modusnya beragam, tetapi pola persoalannya relatif sama: aktivitas tambang muncul, masyarakat melapor, media memberitakan, aparat turun melakukan pengecekan atau penindakan, lalu di lokasi lain persoalan serupa kembali ditemukan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi lebih besar: apakah persoalan PETI di Kalimantan benar-benar sedang diputus dari akarnya, atau penanganannya masih berhenti pada penindakan terhadap aktivitas yang terlihat di lapangan? PETI Kalimantan Terus Muncul Kemana Peran APH?

Data terbuka menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memang melakukan berbagai tindakan. Namun, pada saat yang sama, keberulangan pemberitaan PETI memperlihatkan bahwa persoalan ini belum selesai.

Bahkan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan gambaran bahwa PETI bukan sekadar persoalan pekerja tambang di lapangan.

Dalam laporan PPATK, selama 2025 lembaga tersebut menyampaikan 22 hasil analisis kepada Polri terkait dugaan PETI. Analisis periode 2023–2025 mengidentifikasi nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai sekitar Rp992 triliun.

Kalimantan Barat termasuk salah satu klaster wilayah yang teridentifikasi dalam analisis tersebut. PPATK juga mengidentifikasi transaksi ekspor emas ke Singapura, Thailand dan Amerika Serikat, dengan total dana masuk ke rekening perusahaan terkait mencapai sekitar Rp155,30 triliun.

Angka tersebut tentu tidak berarti seluruh nilai tersebut berasal dari PETI Kalimantan. Data PPATK mencakup sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, data itu cukup untuk menunjukkan bahwa PETI memiliki dimensi ekonomi dan keuangan yang jauh lebih besar daripada sekadar aktivitas penambangan di hulu.

PETI Kalimantan dan Peran APH: Penindakan Ada, Tetapi Apakah Rantai Ekonominya Terputus?

Di Kalimantan Barat, misalnya, Polda Kalbar mengumumkan pengungkapan 10 kasus tambang emas ilegal sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka, dengan barang bukti sekitar 3,47 kilogram emas dan uang tunai Rp315,5 juta.

Penindakan juga terjadi di Sanggau.

Pada Juni 2026, aparat mengungkap dugaan jaringan penampungan hasil PETI di Desa Semoncol. Polisi mengamankan seorang pria yang disebut berperan sebagai penampung atau pedagang emas, serta barang bukti emas 80,81 gram dan uang tunai Rp40 juta.

Ini penting.

Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup jika hanya mengejar orang yang bekerja menggunakan mesin atau mendulang emas di lokasi tambang.

Ada pertanyaan lanjutan yang jauh lebih strategis:

Siapa pemodalnya? Siapa pemasok peralatannya? Dari mana bahan bakarnya? Siapa yang membeli hasil tambangnya? Bagaimana emas tersebut masuk ke rantai perdagangan resmi? Dan bagaimana aliran uangnya bergerak?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Bareskrim Polri mengembangkan perkara dugaan jaringan pengolahan dan distribusi emas hasil PETI serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, Bareskrim pada Juni 2026 menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama terkait penyidikan jaringan pengolahan dan distribusi emas yang dikaitkan dengan PETI dan TPPU. Polisi juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan emas yang berasal dari aktivitas PETI di Kalimantan Barat.

Artinya, penegakan hukum sebenarnya sudah mulai bergerak ke arah rantai hilir dan aspek keuangan.

Pertanyaannya adalah apakah pendekatan tersebut akan dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Pemerintah Sudah Menyediakan Jalur Legal, Mengapa PETI Tetap Berulang?

Persoalan PETI juga tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pertambangan rakyat.

Kementerian ESDM pada 2024 menyebut pemerintah telah menetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional dengan luas sekitar 66.593 hektare. Dari jumlah tersebut, Kalimantan Barat tercatat memiliki 199 WPR dengan luas sekitar 11.848 hektare.

Skema WPR pada dasarnya menjadi salah satu instrumen untuk memberikan ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat melalui mekanisme perizinan.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya bagaimana aparat melakukan penindakan terhadap tambang ilegal.

Pemerintah juga menghadapi pekerjaan besar: memastikan wilayah yang memang dapat dilegalkan benar-benar mempunyai jalur perizinan yang jelas, mudah dipahami masyarakat, dapat diawasi dan memenuhi ketentuan lingkungan.

Jika masyarakat sudah memiliki akses terhadap jalur legal, maka ruang argumentasi bahwa kegiatan ilegal muncul karena tidak adanya pilihan legal menjadi semakin dapat diuji.

Sebaliknya, jika proses legalisasi berjalan lambat atau tidak menjangkau lokasi yang selama ini menjadi kantong pertambangan rakyat, maka persoalan PETI berpotensi terus berulang.

Dari Pemberitaan Media ke Respons Pemerintah: Jangan Sampai Menunggu Viral

Di sejumlah daerah, aparat telah menunjukkan bahwa informasi masyarakat maupun pemberitaan dapat menjadi pintu masuk tindakan.

Di Tayan Hulu, Sanggau, misalnya, aparat bersama unsur pemerintah kecamatan, Koramil dan pemerintah desa melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya dilaporkan berkaitan dengan PETI. Pemeriksaan tersebut juga merespons keluhan warga mengenai kondisi air sungai yang semakin keruh.

Di wilayah lain, laporan masyarakat melalui media sosial juga ditindaklanjuti polisi dengan patroli dan imbauan.

Fakta tersebut menunjukkan adanya mekanisme respons.

Namun, bagi publik, ukuran keberhasilan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan "apakah aparat sudah turun?"

Ukuran berikutnya adalah:

  1. Apa hasilnya?
  2. Berapa titik yang ditemukan?
  3. Berapa alat yang diamankan?
  4. Berapa orang yang diproses?
  5. Berapa perkara yang sampai tahap penyidikan?
  6. Berapa yang masuk persidangan?
  7. Berapa aset yang disita?
  8. Apakah pemodal ditemukan?
  9. Apakah pembeli atau penadah hasil tambang diproses?
  10. Dan yang paling penting, apakah lokasi tersebut benar-benar berhenti beroperasi setelah penindakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik, bukan tuduhan terhadap institusi tertentu.

PETI Kalimantan Bukan Hanya Masalah Lubang Tambang

Ada kecenderungan melihat PETI sebagai persoalan lingkungan semata.

Padahal rantainya bisa jauh lebih panjang.

Aktivitas tambang membutuhkan alat, bahan bakar, modal, tenaga kerja, logistik dan pembeli. Ketika hasil tambang masuk ke pasar, muncul pula persoalan asal-usul mineral, perdagangan dan aliran keuangan.

Bareskrim bahkan mengungkap kasus perdagangan bahan kimia berbahaya berupa 362 drum atau sekitar 18,1 ton sodium sianida yang diduga dapat diperjualbelikan kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem PETI dapat melibatkan mata rantai yang berada jauh dari titik tambang.

Karena itu, jika penindakan hanya dilakukan terhadap operator lapangan, maka pertanyaan mengenai aktor ekonomi di belakangnya masih akan tetap terbuka.

Di sinilah data PPATK menjadi penting.

Jika transaksi keuangan dapat ditelusuri, maka pemberantasan PETI semestinya tidak hanya berbicara mengenai berapa mesin yang dihancurkan, tetapi juga mengenai berapa jaringan ekonomi yang berhasil diputus.

Pemerintah dan APH Perlu Membuka Peta Persoalan

Publik sebenarnya tidak selalu menuntut operasi besar setiap hari.

Yang dibutuhkan adalah informasi yang terukur.

Pemerintah daerah dan APH dapat memperkuat transparansi dengan membuka perkembangan penanganan PETI berdasarkan wilayah: lokasi, status hukum, jumlah perkara, barang bukti, proses penyidikan, serta tindak lanjut terhadap lingkungan.

Dengan demikian, masyarakat dapat membedakan antara dugaan aktivitas PETI, hasil pengecekan, penindakan, dan perkara yang telah terbukti melalui proses pengadilan.

Ini penting untuk menghindari vonis sepihak terhadap orang atau kelompok hanya berdasarkan pemberitaan awal.

Teropong Kalimantan memandang persoalan PETI harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, perlindungan lingkungan, tata kelola pertambangan rakyat dan pemutusan rantai ekonomi ilegal secara bersamaan.

Sebab jika setiap hari muncul berita baru tentang PETI, sementara titik-titik lama kembali beroperasi, publik berhak mempertanyakan efektivitas strategi yang berjalan.

Bukan untuk menyimpulkan bahwa pemerintah atau APH tidak bekerja.

Justru sebaliknya, publik membutuhkan bukti bahwa seluruh kerja tersebut menghasilkan perubahan yang dapat diukur.

Karena pada akhirnya, persoalan PETI Kalimantan bukan hanya tentang siapa yang menggali tanah.

Persoalannya adalah siapa yang menyediakan modal, siapa yang memasok kebutuhan tambang, siapa yang membeli hasilnya, ke mana uangnya mengalir, dan apakah negara mampu memutus seluruh mata rantai tersebut.

Di titik itulah keberhasilan pemberantasan PETI seharusnya diuji.

Catatan Redaksi

Seluruh angka dan kasus dalam tulisan ini bersumber dari dokumen atau pemberitaan terbuka yang dapat diverifikasi. Penyebutan dugaan PETI tidak dimaknai sebagai kesimpulan bersalah terhadap pihak tertentu sebelum adanya putusan hukum berkekuatan tetap. TeropongKalimantan.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan terhadap informasi dalam pemberitaan ini.

Sumber terbuka utama: PPATK, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Polri/Polda Kalbar dan pemberitaan media terkait penindakan PETI.

keyword utama: PETI Kalimantan Terus Muncul Kemana Peran APH?